VAKSINASI COVID-19 UNTUK PESERTA DIDIK
Vaksinasi COVID-19 merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam menangani masalah COVID-19. Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) agar masyarakat menjadi lebih produktif dalam menjalankan aktivitas kesehariannya. Artinya Vaksinasi COVID-19 mampu melindungi tubuh seseorang dari infeksi virus corona. Tidak terkecuali pelajar.
Untuk syarat persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka salah satunya adalah semua warga sekolah yaitu sudah divaksin. Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan telah melakukan pendataan terhadap sasaran vaksnasi untuk pelajar. Pendataan pelajar sebagai sasaran vaksinasi diserahkan kepada sekolah masing-masing. Dimulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menginstruksikan ke sekolah-sekolah untuk mendata peserta didiknya sebagai sasaran vaksinasi.
Vaksinasi tahap 1 bagi seluruh peserta didik kelas 7, 8, dan 9. Diawali dengan proses pendataan peserta didik calon penerima vaksin. Data harus terisi dengan benar karena data akan terhubung secara online pada saat pelaksanaan vaksinasi. Peserta didik mengisi formulir dan dikirim kembali petugas Puskesmas Negeri Lima.
Sebelum pelaksanaan vaksinasi, dilakukan sosialisasi secara oleh petugas kesehatan Puskesmas Negeri Lima, sekolah menyiapkan tempat dan jaringan internet pada saat vaksinasi. Kemudian sekolah berkoordinasi untuk melakukan pendataan sasaran vaksinasi tersebut.
Pelaksanaan vaksinasi di SMP Negeri 72 Maluku Tengah dengan sasaran 241 murid, direncanakan dilaksanakan di sekolah selama 2 hari yaitu Kamis tanggal 11 – 12 November 2021.
Keberhasilan program vaksin di SMPN 72 Maluku Tengah diharapkan akan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hal ini sebagai persiapan awal pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka.
Beri Komentar