Minggu, 05-10-2025
  • <strong>TERWUJUDNYA SMP NEGERI 5 LEIHITU YANG UNGGUL DALAM IMTAQ DAN IPTEK YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN</strong> <strong>TERWUJUDNYA SMP NEGERI 5 LEIHITU YANG UNGGUL DALAM IMTAQ DAN IPTEK YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN</strong> <strong>TERWUJUDNYA SMP NEGERI 5 LEIHITU YANG UNGGUL DALAM IMTAQ DAN IPTEK YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN</strong> <strong>TERWUJUDNYA SMP NEGERI 5 LEIHITU YANG UNGGUL DALAM IMTAQ DAN IPTEK YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN</strong> <strong>TERWUJUDNYA SMP NEGERI 5 LEIHITU YANG UNGGUL DALAM IMTAQ DAN IPTEK YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN</strong> <strong>TERWUJUDNYA SMP NEGERI 5 LEIHITU YANG UNGGUL DALAM IMTAQ DAN IPTEK YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN</strong>
  • <strong>TERWUJUDNYA SMP NEGERI 5 LEIHITU YANG UNGGUL DALAM IMTAQ DAN IPTEK YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN</strong> <strong>TERWUJUDNYA SMP NEGERI 5 LEIHITU YANG UNGGUL DALAM IMTAQ DAN IPTEK YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN</strong> <strong>TERWUJUDNYA SMP NEGERI 5 LEIHITU YANG UNGGUL DALAM IMTAQ DAN IPTEK YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN</strong> <strong>TERWUJUDNYA SMP NEGERI 5 LEIHITU YANG UNGGUL DALAM IMTAQ DAN IPTEK YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN</strong> <strong>TERWUJUDNYA SMP NEGERI 5 LEIHITU YANG UNGGUL DALAM IMTAQ DAN IPTEK YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN</strong> <strong>TERWUJUDNYA SMP NEGERI 5 LEIHITU YANG UNGGUL DALAM IMTAQ DAN IPTEK YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN</strong>

Panduang Penggunaan Aplikasi E-Rapor

Diterbitkan : - Kategori : Download / Informasi Sekolah

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan menjelaskan bahwa penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar dimulai dengan merencanakan penilaian, menyusun instrumen, melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan, serta melaporkan hasil penilaian.

Proses Penilaian hasil belajar peserta didik, baik oleh pendidik maupun oleh satuan Pendidikan, akan lebih sistematis, komprehensif, lebih akurat, dan cepat dilakukan apabila didukung dengan perangkat aplikasi komputer. Berkait dengan hal tersebut, sejak tahun 2017 Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menegah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah mengembangkan aplikasi e-Rapor SMP versi 1.0 yang teritegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk panduan pengunaannya. Namun sejalan dengan perkembangan kebijakan penilaian, Dapodik, dan kebutuhan di sekolah, maka saat ini telah dilakukan upaya pengembangan dan penyempurnaan menjadi aplikasi e-Rapor SMP versi 2.0.

Panduang Penggunaan Aplikasi E-Rapor :

  1. Guru Mata Pelajaran >> Lihat / Download
  2. Wali Kelas >> Lihat / Download
  3. Siswa >> Lihat / Download

0 Komentar

Beri Komentar

Balasan

Post Terkait

Archives

"Ami Lete Mena"

Pengumuman